Bocah SD Ini Diperkosa Berkali-kali Abang Sepupu dan Pamannya

adi, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2017 14:49 WIB

Unit Jatanras Satreskrim Polsek Rasau Jaya berhasil menangkap satu persatu pelaku pemerkosaan kediamannya yang tak jauh dari rumah korban. Para Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya