JPU Cabut Banding Putusan Majelis Hakim Kasus Ahok

Rudy, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2017 01:47 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mencabut banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya