Revisi Peraturan Angkutan Umum

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2017 17:44 WIB

Dirjen Perhubungan Darat akan merevisi pertaruan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang tidak dalam trayek.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya