Orangtua Yuyun Marah, Tersangka Pembunuh Anaknya Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

adi, Jurnalis
Jum'at 30 September 2016 04:27 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos, karena terbukti memperkosa serta membunuh Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. Empat terdakwa lain yang terlibat kasus serupa divonis masing-masing 20 tahun penjara.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya