Uber dan Grab Car Harus Bentuk Badan Hukum

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2016 13:33 WIB

Pemerintah memberi waktu hingga 31 Mei bagi Uber dan Grab Car untuk membentuk badan hukum dan menjadi perusahaan transportasi resmi.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya