Sanksi Pidana Mengintai Penebar Kebencian di Medsos

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Minggu 01 November 2015 13:46 WIB

Mulai saat ini pemerintah mengawasi aktifitas pengguna internet di media sosial. Sanksi pidana mengancam bagi yang menyebarkan kebencian, hinaan dan fitnah.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya