Denda Parkir Liar Rp500 Ribu

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2015 14:49 WIB

Kini memarkir kendaraan di bahu jalan atau di kawasan dilarang parkir dikenakan denda sebesar Rp500 Ribu.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya