Hakim Kabulkan Gugatan Budi Gunawan

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Senin 16 Februari 2015 15:13 WIB

Hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan. Dengan demikian penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya