Jual Insang Pari Divonis 16 Bulan Penjara

Taufik_Herwindo, Jurnalis
Jum'at 30 Januari 2015 19:07 WIB

Pedagang ikan di Indramayu, Jawa Barat, divonis 6 bulan penjara dan denda senilai Rp50 juta atas penjualan insang ikan pari

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya