Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Tjakra Murdaya atau lebih dikenal Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.