Jasa Penagih Utang Masih Diperbolehkan

ferry, Jurnalis
Kamis 07 April 2011 09:50 WIB

Menkumham Patrialis Akbar berpendapat, bank tidak lagi pakai debt collector. Sebaliknya, BI masih perbolehkan bank gunakan jasa penagih utang.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya