MK Kabulkan Permohonan Andre Taulany

ferry, Jurnalis
Sabtu 11 Desember 2010 17:04 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan Arsyid-Andre Taulany terkait hasil Pemilukada Tangsel. Sementara, kekecewaan terlihat di wajah Airin.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya