Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.