Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2025 13:45 WIB

Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya