Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5,396.761. Dari kenaikan 6,5 persen dari Rp5.067.381, ternyata Indonesia masih berada jauh dibanding negara-negara lain.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5,396.761. Dari kenaikan 6,5 persen dari Rp5.067.381, ternyata Indonesia masih berada jauh dibanding negara-negara lain.