Daftar provinsi dengan UMP 2025 terendah. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mencapai 6,5%.
Daftar provinsi dengan UMP 2025 terendah. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mencapai 6,5%.