Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar.