Syarat Menjadi Petugas KPPS Pilkada 2024

Uci Alrasyid, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 11:13 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar.

 

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar.

 

 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya