Pegawai negeri sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan memiliki syarat tertentu oleh lembaga pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan bakal memberikan pelayanan publik.
Pegawai negeri sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan memiliki syarat tertentu oleh lembaga pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan bakal memberikan pelayanan publik.