Pemerintah mengenakan cukai terhadap makanan olahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.
Pemerintah mengenakan cukai terhadap makanan olahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.