Makanan Olahan Siap Saji Kena Cukai

Uci Alrasyid, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 14:37 WIB
Pemerintah mengenakan cukai terhadap makanan olahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.

Pemerintah mengenakan cukai terhadap makanan olahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya