Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. UU ini ditandatangani pada 2 Juli 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. UU ini ditandatangani pada 2 Juli 2024.