Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 16:33 WIB

Pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya