Paspor ganda dapat diperoleh oleh orang yang memiliki dua kewarganegaraan dan tinggal di negara yang mengizinkan memiliki kewarganegaraan ganda.
Paspor ganda dapat diperoleh oleh orang yang memiliki dua kewarganegaraan dan tinggal di negara yang mengizinkan memiliki kewarganegaraan ganda.