Pemerintah DKI Jakarta sudah menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) setelah berembuk dengan DPRD. Tarifnya tergantung jarak keberangkatan. Paling mahal Rp14.000 sekali jalan, tarif termurah Rp3.000.
Penetapan ini sudah disahkan langsung oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi setelah kedua pihak berembuk di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Pemerintah DKI Jakarta sudah menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) setelah berembuk dengan DPRD. Tarifnya tergantung jarak keberangkatan. Paling mahal Rp14.000 sekali jalan, tarif termurah Rp3.000.
Penetapan ini sudah disahkan langsung oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi setelah kedua pihak berembuk di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (26/3/2019).