Pinjaman online (
pinjol) menjadi perhatian karena sudah banyak digunakan masyarakat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait besaran bunga yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian karena sudah banyak digunakan masyarakat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait besaran bunga yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.