Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 15:56 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya