Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo akan mengalami kenaikkan. Hal ini sudah disesuaikan dan ada diberlakukan pada 20 Agustus 2023 nanti. Perubahan ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Nomor 855/KPTS/M/2023.
Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo akan mengalami kenaikkan. Hal ini sudah disesuaikan dan ada diberlakukan pada 20 Agustus 2023 nanti. Perubahan ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 dan Nomor 855/KPTS/M/2023.