Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan. Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan. Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).