Kabar Baik, PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 17:52 WIB

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan. Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang selama ini tidak diberikan. Hal ini akan direalisasikan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya