Sepada listrik adalah kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Aturan sepeda listrik di jalan raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepada listrik adalah kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Aturan sepeda listrik di jalan raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.