Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Okezone.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Okezone.