Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto.