JAKARTA - Korlantas Polri akan mulai tahun 2023 akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.
JAKARTA - Korlantas Polri akan mulai tahun 2023 akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.