SIM C Dibikin Jadi 3 Golongan

Johan Jaelani, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 20:56 WIB
JAKARTA - Korlantas Polri akan mulai tahun 2023 akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.
 

JAKARTA - Korlantas Polri akan mulai tahun 2023 akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya