Pekerjaan yang tidak bisa mendapatkan lagi uang lembur. Aturan ini setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022 dikutip, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Pekerjaan yang tidak bisa mendapatkan lagi uang lembur. Aturan ini setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Pada Perppu tersebut diatur tentang kebijakan pemberian upah lembur terhadap para pekerja yang bekerja melebihi waktunya. Namun hal tersebut tidak berlaku pada beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu," tulis Pasal 78 ayat (3) Perppu 2/2022 dikutip, Jakarta, Senin (2/1/2023).