19 Provinsi di Indonesia Terjangkit Wabah PMK

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Sabtu 02 Juli 2022 14:02 WIB

Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Hal ini diputuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Hal ini diputuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya