BAGI para pengendara, penting untuk mengetahui bahwa ada lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia. Kelimanya dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih.
BAGI para pengendara, penting untuk mengetahui bahwa ada lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia. Kelimanya dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih.