Perbedaan 5 Warna Surat Tilang di Indonesia, Cek Yuk!

Ahmad Dani Faisal, Jurnalis
Selasa 17 Mei 2022 11:57 WIB
BAGI para pengendara, penting untuk mengetahui bahwa ada lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia. Kelimanya dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih.

BAGI para pengendara, penting untuk mengetahui bahwa ada lima jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia. Kelimanya dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya