5 Jenis SIM di Indonesia

Okezone, Jurnalis
Sabtu 08 Januari 2022 19:57 WIB
SETIAP pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terutama, jika mereka memiliki kendaraan sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

SETIAP pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terutama, jika mereka memiliki kendaraan sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya