Berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi 4, di antaranya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Permen ESDM No. 15 Tahun 2011, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi 4, di antaranya adalah sebagai berikut: