Ini Syarat Liburan Natal dan Tahun Baru

Okezone, Jurnalis
Kamis 02 Desember 2021 12:48 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru) dalam rangka menekan mobilitas dan angka Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru) dalam rangka menekan mobilitas dan angka Covid-19.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya