Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru) dalam rangka menekan mobilitas dan angka Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru 2021 (Nataru) dalam rangka menekan mobilitas dan angka Covid-19.