Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

Okezone, Jurnalis
Jum'at 12 November 2021 06:34 WIB

IJTIMA Ulama VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada hari ini, Kamis (11/11/2021). Pertemuan ini menyepakati 12 poin bahasan, salah satunya tentang penggunaan uang kripto karensi.

 

IJTIMA Ulama VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada hari ini, Kamis (11/11/2021). Pertemuan ini menyepakati 12 poin bahasan, salah satunya tentang penggunaan uang kripto karensi.

 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya