7 BUMN akan dibubarkan. 7 BUMN ini dinilai sebagai BUMN 'hantu' yang tidak lagi beroperasi. Saat ini, pembubaran 7 BUMN tidak lagi menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
7 BUMN akan dibubarkan. 7 BUMN ini dinilai sebagai BUMN 'hantu' yang tidak lagi beroperasi. Saat ini, pembubaran 7 BUMN tidak lagi menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.