Warung Menjual Rokok ke Anak, Didenda Rp50 Juta

Sopan Arman Inggara, Jurnalis
Sabtu 18 September 2021 12:26 WIB
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya