WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokokkepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokokkepada anak di bawah umur akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.