Cara Dapat Sertifikat Halal untuk Pelaku UMK

Okezone, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 04:39 WIB

Mau sertifikat halal gratis terutama untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)? Nah, Kementerian Agama sudah memfasilitasinya sehingga mudah didapatkan. Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah diperkenalkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program ini  adalah untuk UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mau sertifikat halal gratis terutama untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)? Nah, Kementerian Agama sudah memfasilitasinya sehingga mudah didapatkan. Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah diperkenalkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program ini  adalah untuk UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya