4 Jenis Suara Sirine Ambulans

Okezone, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 02:32 WIB

MOBIL ambulans adalah jenis kendaraan wajib diberi ruang di jalan dalam kondisi apapun. Ambulans termasuk dalam tujun mobil yang dapat prioritas di jalan sesuai disebutkan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

MOBIL ambulans adalah jenis kendaraan wajib diberi ruang di jalan dalam kondisi apapun. Ambulans termasuk dalam tujun mobil yang dapat prioritas di jalan sesuai disebutkan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya