MOBIL ambulans adalah jenis kendaraan wajib diberi ruang di jalan dalam kondisi apapun. Ambulans termasuk dalam tujun mobil yang dapat prioritas di jalan sesuai disebutkan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MOBIL ambulans adalah jenis kendaraan wajib diberi ruang di jalan dalam kondisi apapun. Ambulans termasuk dalam tujun mobil yang dapat prioritas di jalan sesuai disebutkan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.