PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan udara. Aturan dibuat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterapkan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021.