Masyarakat yang punya uang logam ini bisa ditukar dan akan mendapat Rp750.000. Uang logam ini masuk ke Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut Bank Indonesia (BI) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Masyarakat yang punya uang logam ini bisa ditukar dan akan mendapat Rp750.000. Uang logam ini masuk ke Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut Bank Indonesia (BI) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.